RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor DPRD Kota Bekasi kembali kedatangan massa aksi. Mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, mereka mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan Plt Wali Kota Tri Adhianto.
Alasannya, mereka menilai orang nomor satu di Kota Bekasi itu layak dicopot lantaran disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya soal dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan selaku Plt Wali Kota terkait mutasi dan rotasi jabatan di Pemkot Bekasi
Terkait mutasi dan rotasi tersebut, ketua LSM Trinusa Mandor Baya mengklaim, Kemendagri pada Maret 2022 telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Wali Kota Bekasi untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Kebijakan Plt Wali Kota Soal TPPPD Dilaporkan ke Ombudsman RI
“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota Definitif. Harusnya paham mekanisme, bukan malah mengangkangi aturan,” tegasnya, Kamis (26/1/2023).
Karena itu, sambung Baya, pihaknya mendorong hak interplasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada kondisi daerah.
Saat aksi berlangsung, tidak satu pun anggota DPRD menemui pendemo. Massa lalu membakar ban sambil berteriak-teriak menyuarakan tuntutannya.
BACA JUGA: Gerak Bekasi Sebut 5 Blunder Plt Wali Kota Bekasi, Ini Catatannya
Massa akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya. Kepada para demonstran, Hanan menyampaikan pimpinan DPRD berhalangan hadir lantaran masih ada tugas. Perwakilan massa akan bertemu pimpinan DPRD pada Senin 30 Januari.
“Hari ini pak Ketua DPRD berhalangan hadir. Tapi beliau sudah mengeluarkan surat akan menerima audiensi pada hari Senin jam 10 pagi. Nanti segala aspirasi yang ingin disampaikan dapat langsung disampaikan ke ketua DPRD,” tandas Hanan. (pay)