RADARBEKASI.ID, SURABAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dialami Venna Melinda yang kini ditangani Polda Jawa Timur masih bergulir.
Setelah Ferry Irawan diminta keterangan tambahan beberapa hari ini, Kamis (26/1/2023) kemarin, giliran Venna Melinda menjalani BAP tambahan.
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengungkapkan 3 perkembangan terkini kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan.
BACA JUGA: Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Ungkap Barang Bukti Ini
Pertama, upaya penangguhan penahanan yang sempat diajukan pihak keluarga dan pengacara belum disetujui oleh penyidik.
“Sampai hari ini Ferry masih ditahan di Polda Jatim dan tidak ada perintah penangguhan penahanan,” ujar Hotman Paris dalam video di Instagram.
Kedua, kasus KDRT Venna Melinda ditangani secara cepat oleh penyidik. Alhasil, kata Hotman, pemberkasan perkaranya kini sudah hampir rampung.
“Dan dalam waktu dekat kemungkinan besar akan disampaikan ke kejaksaan. Menurut penyidik bukti-bukti atas apa yang dituduhkan sudah cukup kuat,” jelas Hotman Paris.
BACA JUGA: Respons Laporan KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka
Ketiga, Venna Melinda menolak upaya-upaya perdamaian yang sempat diajukan oleh pihak Ferry Irawan. Dengan kata lain, kasus KDRT ini kemungkinan besar akan terus berlanjut dan kasusnya akan masuk persidangan di pengadilan.
“Bahkan dia (Venna) memerintahkan untuk segera mengajukan gugatan cerai,” tegas Hotman Paris.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Venna Melinda Disebut Alami KDRT 3 Bulan Terakhir
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Senin (16/1) lalu, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan bahwa apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur. (jpc)