Berita Bekasi Nomor Satu

Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Ungkap Barang Bukti Ini

RADARBEKASI.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan aktor Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersebut setelah polisi gelar perkara, serta meminta keterangan saksi-saksi.

“Adapun enam (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA: Respons Laporan KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Polisi juga mengecek rekaman CCTV serta menemukan barang bukti di salah satu hotel kawasan Kediri, seperti seprai dan handuk yang ada bercak darah.

“Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Menurut Dirmanto, penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin (16/1/2023).

“Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, atas dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023). (jpnn)