Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Curhat TKW Korban Wowon Cs, Uang Rp 288 Juta Raib, Dilarang Pulang saat Orangtua Meninggal

Tiga pembunuh berantai dari Cianjur, Wowon alias Aki (tengah), Solihin alias Duloh (kanan) dan Dede Solehudin (kiri). Foto istimewa.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tangis Aslem pecah mengingat nasib nahas yang menimpanya usai menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan.

Uang Rp 288 juta hasil jerih payahnya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab selama 6 tahun hilang tak berjejak.

Mirisnya lagi, dia dilarang pulang ke rumahnya oleh Wowon saat kedua orang tuanya meninggal.

BACA JUGA: Peran Para Pembunuh Berantai, Duloh Eksekutor, Dede Tukang Gali Kubur

Aslem juga mengaku diancam dicelakakan oleh Wowon jika nekat tetap pulang.

Aslem menceritakan, selama menjadi TKW di Dubai, setidaknya dia dua kali pulang ke Indonesia. Namun, bukannya ke rumahnya di Karawang, Jawa Barat, dia malah pergi ke Cianjur.

“Saya dilarang menghubungi keluarga. Nggak ada yang tahu (saya ke Cianjur). Yang bikin saya sakit, orang tua saya meninggal dua-duanya saya nggak bisa ketemu untuk terakhir kalinya,” ucap Aslem dengan air mata tak terbendung.

BACA JUGA: 3 Mantan Istri Wowon Si Pembunuh Berantai Diduga Masih Hidup Dicari Polisi

Saat itu larangan datang dari Wowon yang beroura-pura menjadi seorang bernama Aki Banyu. Ia mengancam Aslem jika tetap nekat pulang.

“Dia selalu ancam, ‘pokoknya jangan kasih tahu keluarga, kalau ngasih tahu keluarga kamu cilaka (celaka)’,” kata Aslem.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan.

BACA JUGA: Lihat Nih, Motif Pembunuh Berantai yang Meracuni Lima Orang Sekeluarga di Bantargebang

Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19).

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)