Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Illustrasi : Seorang warga mengikuti persidangan di luar gedung Pengadilan Agama (PA) Cikarang, yakni di Aula Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berusaha untuk meningkatkan rata-rata pendidikan anak-anak sampai 12 tahun.

Pasalnya sampai saat ini, tingkat pendidikan anak-anak di Kabupaten Bekasi masih banyak yang di bawah 12 tahun. Hal itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan angka pernikahan dini atau dispensasi nikah cukup tinggi.

“Menurut saya ini faktor sosial, karena rata-rata lama sekolah anak-anak belum maksimal hingga mencapai 12 tahun,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Diketahui, berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Cikarang, jumlah dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur pada 2021 sebanyak 28 kasus di Kabupaten Bekasi. Sementara pada tahun 2022, jumlahnya mengalami penurunan menjadi 26.

Dani menilai, wawasan masyarakat, khususnya yang masih di pedesaan belum tercerahkan bahwa pentingnya menikah pada usia sudah matang. Oleh karena itu, dirinya ingin terus meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, biar mereka (anak-anak) bisa melanjutkan pendidikannya sampai tingkat SMA atau sederajat.

“Kalau berhenti sekolah, ya orientasinya kesana (menikah). Makanya saya ingin meningkatkan angka rata-rata lama sekolah. Setelah itu bekerja dan ketika punya penghasilan, baru menikah,” harap Dani.

Dirinya berencana untuk menjalin komunikasi yang lebih insentif dengan Kementerian Agama (Kemenag). Walaupun sebenarnya belum lama ini, Dani menyampaikan, Kementerian Agama sudah berkomitmen dengan Pemkab Bekasi, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membantu dalam pencegahan stunting. Salah satu pencegahan aspek itu adalah mencegah pernikahan dini.

“Biasanya, dari pernikahan dini juga ada potensi melahirkan anak-anak stunting. Sehingga kami berusaha mencegahnya, dengan lebih mengintensifkan komunikasi dengan Kemenag,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Cikarang, A Jazuli menjelaskan, dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur jumlahnya terbilang cukup tinggi di Kabupaten Bekasi, baik pada tahun 2021 maupun 2022.

“Dispensasi nikah di tahun 2021 ada 28. Kemudian untuk tahun 2022 itu ada 26. Malahan menurun kalau dilihat dari data,” beber Jazuli.

Ia berpendapat, dispensasi nikah itu terjadi ketika ada orang mau menikah tapi secara Undang-Undang belum waktunya, sehingga kepala KUA setempat menolak.

Disampaikan Jazuli, usia minimal pernikahan 19 tahun, untuk laki-laki maupun perempuan. Alasannya, paling banyak karena hamil diluar nikah. Kemudian ada kekhawatiran orang tua anaknya itu melakukan sesuatu yang melanggar agama.

“Kepala KUA setempat itu menolak, ketika ada calon pengantin yang mau menikah, ternyata data umurnya belum cukup sesuai aturan. Sehingga KUA membuat surat keterangan bahwa calon pengantin ditolak, karena masih belum cukup umur. Data penolakan itulah yang diajukan ke Pengadilan Agama, salah satunya untuk minta dispensasi dengan alasan sudah mendesak,” terangnya. (pra)