Berita Bekasi Nomor Satu

Eka Hospital Bekasi Layani Pasien BPJS Kesehatan

ILUSTRASI: Suasana pelayanan di Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah. Rumah sakit ini sudah menerima pasien dari peserta program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah kini sudah menerima pasien dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai 24 Januari 2023,” ujar Kepala Divisi Medis Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah dr. Fani Jonathan Saragih.

Hal itu dikatakan dr. Jonathan saat media gathering di wilayah Kota Harapan Indah Medansatria Kota Bekasi, Selasa (31/1). Lebih lanjut dr Jonathan menyebut, Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah merupakan rumah sakit tipe B. Karena itu, sesuai aturan pemerintah diberlakukan rujukan berjenjang bagi pasien dari peserta program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dengan rujukan berjenjang, maka peserta dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama harus dirujuk terlebih dahulu ke rumah sakit tipe D, kemudian tipe C. Jika rumah sakit tipe D dan C tidak memiliki SDM dan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pasien barulah peserta bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B.

“Tapi ada beberapa sepeti HD (Hemodialisa,Red) itu dari primer bisa ke tipe B. Memang primernya tergantung dari puskesmas atau kliniknya,” ucap dr. Jonathan.

BACA JUGA: Eka Hospital Bekasi Hadirkan Pusat Layanan Kaki Diabetes 

Berdiri di atas lahan dengan kisaran luas 1,6 hektar, rumah sakit yang memiliki total tempat tidur sebanyak 202 unit ini resmi beroperasi melayani pasien mulai awal Januari 2020. Selama ini, ujar dr. Jonathan, Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah rata-rata melayani pasien asuransi perusahaan dan umum.

“BPJS Kesehatan ini opsi. Jadi ada pilihan di masyarakat untuk menggunakan apa ketika berobat,” ujarnya.

Selain itu, Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah sejak Februari 2021 juga telah melayani pasien dari peserta program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah diperkuat oleh tim dokter dari berbagai bidang spesialis kedokteran dan fasilitas lengkap untuk diagnostik.

Layanan untuk pasien kecelakaan kerja di Eka Hospital Bekasi-Harapan Indah meliputi layanan penjemputan ambulans, kegawatdaruratan, rehabilitasi medik termasuk traumatology dan orthophedic center, serta. Selain itu, pasien juga bisa memanfaatkan program return to work, yakni pendampingan perawatan bagi pasien yang mengalami cacat atau berpotensi cacat setelah mengalami kecelakaan kerja.

dr Jonathan menambahkan, penanganan kecelakaan tidak mulai dari rumah sakit. Menurutnya, penanganan kecelakaan dimulai dari pada saat pertama kali ditemukan.

“Rumah sakit sebenarnya merupakan penanganan lanjutan. Kita ingin masyarakat bisa melakukan penanganan pertama yang baik, mengedukasi bagaimana cara membawa atau menangani seseorang yang benar saat kecelakaan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat pasien sadar dan bisa menunggu, jauh lebih baik menunggu ambulans daripada membawa pasien langsung ke rumah sakit. Kecuali, seseorang yang menolong korban kecelakaan sudah terlatih.

Namun diakui, pada kenyataannya banyak kasus  cara penanganan pertama tidak dilakukan dengan benar sehingga memperberat luka yang harus ditangani oleh tim medis di rumah sakit. (oke)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin