Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Keluarga Korban jadi Tersangka Tuntut Keadilan

KONFERENSI PERS : Kuasa hukum keluarga, Rian Hidayat (kiri), bersama orang tua korban Dwi Syaviera (tengah), dan Adi Saputra (kanan) menggelar konferensi pers di Kawasan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (30/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga dan kuasa hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kasus kecelakaan, Muhammad Hasya Atallah Saputra meminta keadilan dalam proses penegakan hukum kasus yang terjadi 6 Oktober 2022 silam. Selain keadilan, keluarga dan kuasa hukum juga meminta Kapolda hingga Kapolri untuk memproses apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.

Kemarin malam, kuasa hukum dan keluarga Hasya menyampaikan sikap atas proses hukum kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono. Keluarga menuntut proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Rian Hidayat mengatakan bahwa pihaknya terkejut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertanggal 16 Januari 2023. Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia, dan kasusnya diberhentikan lantaran tersangka meninggal dunia.

Surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum dan keluarga tanggal 27 Januari. Selama proses perkara ini berjalan, Rian menyebut bagan prosedur penanganan perkara yang harus ditinjau ulang.

“Maka dari itu kami disini selaku kuasa hukum dan keluarga korban ingin menuntut keadilan agar bisa di proses di pengadilan. Agar kita bisa mengetahui apa hukuman yang bisa diterapkan, ataukah berat, atau ringan, ataukah bagaimana, biarkan itu menjadi ranah pengadilan,” paparnya, Senin (30/1).

Menanggapi pembentukan tim pencari fakta yang akan dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya, ia justru mempertanyakan keterkaitan pembentukan tim dengan hukum acara pidana. Lebih lanjut, Rian mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan, komposisi tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal, hingga output yang akan dihasilkan oleh tim pencari fakta tersebut.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menginginkan adanya pemeriksaan ulang terhadap kasus ini. Selain itu, pihak Hasya juga menginginkan institusi kepolisian dapat menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran etik.

“Yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika, tolong kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda, ini dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Ayah Hasya, Adi Saputra (47) membenarkan bahwa surat penetapan tersangka ia dapat pada tanggal 27 Januari sepulang dari konferensi pers di Jakarta. Saat berada di depan rumahnya di kawasan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, ia didatangi oleh rombongan kepolisian menggunakan tiga kendaraan roda empat.

Pertemuan mereka saat itu disaksikan oleh pengurus RT, permintaan dari Adi guna memastikan ada saksi yang mengetahui pertemuannya dengan petugas kepolisian.”Pada saat pengurus RT itu datang, tidak ada komunikasi apa-apa, dia hanya menyampaikan kami ingin menyampaikan surat ini, sudah,” katanya.

Pertemuan tersebut terjadi di luar rumah. Hal ini dilakukan setelah Adi mempertimbangkan keberadaan istri dan anaknya di dalam rumah.”Karena di dalam ada anak istri saya ketakutan, saya tidak mau menambah beban mereka lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa ini, Hasya yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia.

Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai, keputusan polisi sudah tepat. Sebab, berdasarkan analisis hukum, kecelakaan terjadi akibat kelalaian Hasya, bukan pengendara mobil.

“Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis,” kata Darmaningtyas kepada wartawan.

Darmaningtyas mengatakan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas, pihak yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka belum tentu dalam posisi benar. Selain itu, pengendara sepeda motor di Indonesia rawan sekali melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Itu kan biar ditangani oleh polisi setempat, biar nggak banyak penjelasannya,” kata Mahfud kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Mahfud menilai polisi sudah menerangkan soal penetapan tersangka terhadap Hasya. Dia menyerahkan ke publik untuk mencerna penjelasan polisi.”Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi,” kata Mahfud.

Sebelumnya penetapan Hasya sebagai tersangka menuai kritik. Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus ini.”Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1).

Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak.Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sedangkan tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Fadil menambahkan tim tersebut nantinya akan menindaklanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya. (Sur/Rez/det)