RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penanganan kasus Bripka Madih, polisi yang mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) saat melaporkan kasus penyerobotan lahan, menjadi sorotan. Kemarin (5/2/2023) PMJ menghadirkan Mahdi, pembeli tanah, pengurus RW, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor Ditkrimum PMJ.
Semua mengonfrontasi masalah jual beli tanah itu satu per satu. Namun, persoalan tanah tersebut belum tuntas. Yang muncul justru pengurus RW yang memberikan informasi yang menyudutkan Madih.
Begitu pula pihak kepolisian. Dirkrimum PMJ Kombespol Hengky Haryadi menyebutkan bahwa sebenarnya kasus itu telah dituntaskan pada 2011. Dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya tindakan pidana. Selain itu, disebutkan bahwa Madih membuat inkonsistensi dalam data tanah yang dilaporkan pada 2011 dengan luas 1.600 meter persegi. Sementara, kini tanah yang dipermasalahkan mencapai 3.500 meter persegi.
Namun, belum dapat dipastikan bagaimana kelanjutan dugaan pemerasan oleh mantan penyidik terhadap Bripka Madih. Hengky menyatakan, dugaan tersebut akan ditangani propam. ”Tapi, dugaan permintaan uang itu sudah lama, 2011. Penyidiknya sudah purnawirawan,” urainya.
Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, ada tiga perkara yang perlu diselesaikan. Soal kepemilikan tanah, dugaan permintaan uang oleh oknum, dan kasus KDRT. (jpc)