RADARBEKASI.ID, BEKASI – Restoran Gold Dragon yang dulu bernama Hollywings kembali dipersoalkan sejumlah mahasiswa ke Pemkot Bekasi.
Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Control Bekasi (AMCB) mensinyalir restoran yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Margamulya, Bekasi Utara tidak mengantongi izin edar minuman beralkohol (minol), yaitu Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan C (SKPL B dan C).
BACA JUGA: Holywings Bekasi Ganti Nama, Begini Kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi
Massa mendesak Plt Wali Kota Bekasi mengevaluasi pejabat Pemkot Bekasi yang bersinggungan dengan edar minol dan kepariwisataan.
“Dugaan kami timbul karena kelalaian Pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pengendalian peredaran minunan keras dan alkohol di Gold Dragon Bekasi,” kata Nicolas T, salah satu orator.
Berikut tuntutan massa dalam aksi yang digelar di depan kantor Pemkot Bekasi, Jalan A.Yani, Senin (6/2/2023).
1. Mencopot kepala dinas dan kepala bidang perdagangan Disperindag Kota Bekasi.
2. Mencopot kepala Dinas Pariwisata yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP Kota Bekasi.
3. Tutup total segala aktivitas Gold Dragon Bekasi sebelum mengantongi izin secara keseluruhan. (pay)