Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kades Lambangsari Nonaktif Divonis Bebas

Kades Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti, divonis bebas oleh Tipikor Bandung, Senin (6/2/2023). Foto: Ariesant/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Puluhan warga Desa Lambangsari, Tambun Selatan, antre memberi salam dan selamat ke Kepala Desa Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti di kediamannya, Kampung Buaran Utara, RT 01 RW 01, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Senin (6/2/2023) sore.

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu divonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (6/2/2023) pagi.

Kuasa hukum Pipit, Andi Syafrani mengatakan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan Pipit Haryanti terbukti tidak melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Kades Ditetapkan Tersangka, Warga Lambangsari Melawan

“Intinya amar putusan menyatakan bahwa Pipit Haryanti tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan dilepaskan dari perbuatan pidana dan diperintahkan langsung untuk segera dibebaskan seketika setelah pembacaan putusan,” ujarnya.

Andi Syafrani juga mengungkapkan saat ini Pipit Haryanti telah pulang bersama keluarganya di Desa Lambangsari.

“Karena tadi kita juga langsung minta petikan salinan putusan agar putusan ini bisa dilaksanakan sesuai amar putusannya,” tambahnya.

BACA JUGA: LKD Desak BPD Evaluasi Plt Kades Lambangsari

Pantauan Radarbekasi.id, di kediaman Pipit Haryanti, puluhan warga serta sanak saudara berdatangan hingga malam hari untuk memberi semangat serta salam kepada kades Lambangsari nonaktif.

Sebelumnya, Pipit Haryanti ditetapkan sebagai terdakwa kasus pungli PTSL pada Agustus 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penyelenggaraan program PTSL tahun 2021.

Pipit didakwa memungut biaya Rp 400 ribu per sertifikat untuk biaya pendaftaran PTSL dengan rincian kepala desa mendapatkan Rp 80 ribu, Sekretaris Desa dan Kasie Pemerintahan Rp 60 ribu, RT dan RW mendapatkan Rp 50 ribu, BPD Lambangsari Rp 15 ribu, Kepala Dusun Rp 35 ribu, penginput dokumen Rp 20 ribu, Sekretariat PTSL Rp 35 ribu.

BACA JUGA: Viral, Provost Bripka Madih Diminta Penyidik Polda Metro Jaya Rp 100 Juta Selidiki Penyerobotan Tanah Orang Tuanya

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pemohon PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dan hasil pungutan mencapai Rp 466.000.000. (ris)