Berita Bekasi Nomor Satu

Kades Pipit Divonis Bebas

Kades Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti, divonis bebas oleh Tipikor Bandung, Senin (6/2/2023). Foto: Ariesant/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Teriakan takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bandung, Jawa Barat, ketika majelis hakim menetapkan Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti bebas tanpa syarat, Senin (6/3/2023). Warga Desa Lambang Sari yang mengikuti jalannya persidangan menyambut suka cita putusan hakim tersebut.

Pipit Haryanti, sempat ditahan lantaran dianggap melakukan Pungutan Liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan Pipit Haryanti karena melakukan pungli kepada masyarakat hingga mencapai Rp 400 jutaan. Akhirnya, Pipit Haryanti ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pungli PTSL.

Namun kemarin, Senin (6/3/2023) sangkaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ternyata tidak terbukti. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bandung menyatakan, Pipit Haryanti terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dinyatakan dilepaskan dari perbuatan pidana. Sesuai putusan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, tertanggal 6 Februari 2023.

Pantauan Radar Bekasi dikediaman Pipit Hariyanti yang berada di Tambun Selatan. Ratusan sanak saudara maupun warga Desa Lambangsari berduyun-duyun datang ke kediaman Pipit Hariyanti untuk melepas rindu sambil mengucapkan selamat atas kebebasannya. Dengan mengenakan kerudung berwarna merah, Pipit Hariyanti menyalami satu persatu warga, kerabat, maupun sanak saudara yang dateng.

“Hari ini telah dibacakan putusan terhadap Pipit Hariyanti, dimana intinya amar putusan menyatakan bahwa Pipit Hariyanti terbukti tidak melakukan tindak pidana, dan dinyatakan dilepaskan dari perbuatan pidana,” ujar Kuasa Hukum Pipit Haryanti, Andi Syafrani, saat pres confers.

Bahkan kata Andi, dalam putusan tersebut diperintahkan untuk segera langsung dibebaskan seketika. Alhasil, Pipit Hariyanti sekarang telah bebas dan bisa berkumpul bersama-sama keluarganya. “Tadi kita langsung mintakan petikan dari salinan putusan, agar putusan ini segera bisa dilaksanakan sesuai amar putusannya. alhamdulilah Pipit Hariyanti sekarang telah bersama-sama kita disini,” ungkapnya.

“Ini adalah sebuah ikhtiar bersama, yang pertama ini merupakan refleksi bahwa suara keadilan itu masih ada,” kata Andi.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan keadaan yang berkembang di dalam persidangan, dari fakta-fakta tersebut ditemukan setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan. Pertama adalah, bahwa Pipit Hariyanti tidak mendapatkan keuntungan untuk pribadinya, dari tuduhan yang disampaikan.

Selain itu, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, karena uang yang dikumpulkan dari masyarakat dilakukan secara sukarela. Dalam artian tidak ada paksaan, bahkan telah dipertimbangkan banyak masyarakat yang rela memberikan tambahan biaya terhadap program PTSL ini, karena telah berhasil.

“Target 100 persen dari seluruh pemohon juga telah tercapai. Itu alasan yang kedua dari putusan hakim tadi,” ucapnya.

Lalu, program ini terlaksana sesuai dengan tujuannya. Bahkan, masyarakat merasakan manfaatnya dari program yang dulunya pernah dilakukan, tapi tidak berhasil sesuai dengan rencana. Dirinya menyampaikan, program untuk pembuatan sertifikat ini tahun-tahun sebelumnya sudah ada. Seperti Prona dan beberapa program lainnya.

“Baru kali ini PTSL di Desa Lambangsari berhasil 100 persen. Jadi dengan alasan itulah hakim menyatakan bahwa Pipit Hariyanti terbukti tidak ada tindak pidana di dalam perbuatannya. Dari dua pasal yang didakwakan oleh Jaksa, secara tegas pasal 12 dinyatakan tidak terbukti, sedangkan pasal 11 terbukti. Tapi tidak merupakan tindak pidana. Itu alasan yang disampaikan oleh hakim terkait dengan putusan ini,” jelasnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin