Berita Bekasi Nomor Satu

Tok, KPU Putuskan Pemilu 2024 di Kota Bekasi 5 Dapil

Illustrasi Petugas KPU menyusun kotak suara Pemilu. Dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di Kota Bekasi resmi diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berubah dari 6 Dapil menjadi hanya 5 Dapil.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni membenarkan adanya keputusan KPU RI tersebut. Menurut Heni, KPU Kota Bekasi telah menerima surat putusan KPU RI terkait 5 Dapil untuk Pemilu di Kota Bekasi.

“Ya, kita hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Karena Dapil ini adalah arena kontestasi. Karena itu kita akan ikuti Dapil yang sudah ditetapkan KPU RI,” ucap Heni.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Uji Publik 3 Rancangan Dapil Pemilu 2024, Ini Rincian Dapilnya

Dikatakan Heni, KPU Kota Bekasi telah melakukan penjaringan atau masukan dan saran dari partai politik di Kota Bekasi beberapa waktu lalu terkait perubahan jumlah Dapil untuk Pemilu 2024 di Kota Bekasi. Ada tiga opsi yang ditawarkan, yaitu 5 Dapil, 6 Dapil dan 7 Dapil.

Terkait hasil akhir yang diputuskan 5 Dapil, imbuh Heni, pihaknya akan membahas lagi bersama komisioner KPU di Kota Bekasi untuk sosialisasi kepada partai politik.

“Kita juga baru mau membahas bersama komisioner KPU. Hingga saat ini saya belum menerima keluhan dari partai politik,” jelasnya.

BACA JUGA: Perwakilan 11 Partai Politik Konvoi ke KPUD Kota Bekasi Serahkan Kesepakatan Dukungan Lima Dapil

Untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS), sambung Heni, saat ini belum ada perubahan. “Kalau ada perubahan dengan TPS, itu terkait dengan penambahan jumlah pemilih,” terangnya.

Berikut rincian pembagian Dapil di Kota Bekasi untuk Pemilu 2024:

Daerah Pemilihan 1 (10 kursi): Bekasi Timur dan Bekasi Selatan

Daerah Pemilihan 2 (10 kursi): Bekasi Utara dan Medansatria

Daerah Pemilihan 3 (11 kursi): Rawalumbu, Bantargebang dan Mustikajaya

Daerah Pemilihan 4 (9 kursi): Jatiasih, Jatisampurna, Pondokmelati

Daerah Pemilihan 5 (10 kursi): Bekasi Barat dan Pondokgede (pay)