RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe masih dalam keadaan stabil. Meski Lukas memiliki riwayat penyakit, tetapi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari politikus Demokrat itu.
“Terkait dengan kesehatan dari tersangka kami perhatikan betul hak-hak dan kesehatannya dan juga dari tim dokter KPK selalu memantau perkembangan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini dan kemudian melaporkan kepada kami,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Ali juga sudah melihat surat tulisan tangan Lukas kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan KPK secara lembaga tidak pernah menjanjikan Lukas untuk bisa berobat ke Singapura.
BACA JUGA: Lukas Enembe Tunjuk Pengacara OC Kaligis, KPK Sebut Lancar
“Sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura,” jelas dia.
Meski demikian, KPK akan mempelajari surat Lukas itu sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara ini. Namun, KPK tetap berpijak pada aturan.
“Bahwa dia punya riwayat penyakit, betul, tetapi kemudian kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun demikian tentu kami ini penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan terkait dengan kesehatannya LE, maka kami harus melakukan koordinasi,” jelas dia.
BACA JUGA: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan, Ali Fikri: Tidak Terkait Formula E
KPK juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai aspek keamanan dengan Polri, TNI, dan BIN. Dalam pertemuan itu, KPK juga mengundang IDI, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, dan dokter internal lembaga antirasuah untuk melihat kondisi kesehatan Lukas itu.
“Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditunjukan kepada pimpinan KPK harus diputuskan secara kolektif kolegial, pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura,” tandas dia. (jpnn)