Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan, Ali Fikri: Tidak Terkait Formula E

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. KPK mengakui, Fitroh kini melanjutkan karier di lembaga asalnya.

“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, Fitroh kembali ke Kejagung bersama satu jaksa senior yang juga bertugas di KPK.

Meski demikian, Ali tak menyebutkan nama jaksa senior itu. Namun Ali memastikan, keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal.

“Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik, ya,” ucap Ali.

Ali mengatakan, Fitroh dan satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah.

Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK, diperkenankan kembali ke instansi asal.

“Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah, kata Ali, sudah menggelar prosesi pelepasan terhadap keduanya. KPK berterimakasih kepada Kejagung yang telah bersedia mempekerjakan jaksa terbaiknya di KPK.

“Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK,” pungkasnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin