RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk dirinya dilaporkan ke kepolisian, karena dugaan adanya perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK, mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi,” kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan, Ini Kasusnya
Akan tetapi, sambung dia, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya apabila melaporkan hakim termasuk dalam hal ini sembilan hakim MK ke pihak yang berwajib.
Ketua MK Ke-6 tersebut mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan Hakim MK terkait kasus dugaan adanya perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
BACA JUGA: Palang Parkir Rp 585 Juta di Pemkot Bekasi, Komisi 2: Tidak Rasional
Pada kesempatan itu, ia mengatakan tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu.
Ketua MK mengatakan tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut. Namun, demi menjaga adanya kecurigaan maka ketiganya disumpah.
“Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah,” ujarnya. (jpc)