Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Plt Wali Kota Nyalon Ketua KONI Kota Bekasi, Baca Nih Aturan Undang-Undangnya

Ilustrasi olahraga. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) Bekasi bakal digelar 22 Februari 2023. Tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Kota Bekasi sudah membuka formulir pendaftaran para bakal calon sejak Rabu (8/2/2023) hingga Sabtu (11/2/2023).

Per Jumat (10/2/2023) hari ini, tercatat diketahui sudah ada 11 balon ketua umum KONI Kota Bekasi yang telah mengambil formulir pendaftaran. Di antara 11 pengambil formulir itu, satu di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Tri Adhianto yang juga ketua Persipasi Bekasi ini siang tadi mengambil formulir pendaftaran tanpa diwakilkan. Dia mendatangi langsung kantor KONI Kota Bekasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kayuringin, Bekasi Selatan berkostum Persipasi, hijau stabillo.

BACA JUGA: Ketua DPC PDI Perjuangan dan Plt Wali Kota Bekasi Kepincut Tahta KONI, Ini Alasannya

Sementara 10 orang lain pengambil formulir pendaftaran, terdiri dari beragam profesi. Ada kalangan politisi, pengusaha hingga sejumlah pengurus KONI yang turut mencoba peruntungan.

Kedatangan Tri Adhianto mengkonfirmasi kabar sebelumnya. Bahwa orang nomor satu di Kota Bekasi itu, kepincut juga untuk menggenggam tahta olahraga di KONI Kota Bekasi.

Dan, ternyata kabar itu bukan hoaks. Tri datang langsung mengambil formulir pendaftaran. Sebuah wujud keseriusan untuk memimpin KONI.

BACA JUGA: 5 Balon Ketua KONI Kota Bekasi Ini Ambil Formulir Pendaftaran

”Saya ingin mensukseskan perhelatan besar olahraga di Kota Bekasi, salah satunya Porprov Jabar tahun 2026 mendatang,” ungkap Tri saat ditanya wartawan soal motivasinya mencalonkan diri sebagai ketua KONI Kota Bekasi periode 2023-2027, Jumat (10/2/2023).

Dari sisi regulasi, adakah potensi pelanggaran atau melabrak aturan perundang-undangan kepala daerah mencalonkan diri sebagai ketua KONI?

Ketua KONI Kota Bekasi yang akan demisioner Abdul Rosyad Irwan mengungkapkan, mengacu kepada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dalam Bab 8 Pasal 40 tentang Pengelolaan Keolahragaan, disebutkan pengurus komite olahraga nasional, provinsi, kota/kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

BACA JUGA: Mau Nyalon Ketua KONI Kota Bekasi, Catat Nih Persyaratannya

Dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 2005 Bab 8 Pasal 40 itu, disebutkan yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesional pengelolaan keolahragaan.

Disebutkan, yang dimaksud jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri dan Panglima TNI.

Pria yang akrab disapa Bang Yan ini melanjutkan, jika mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2005, tegas pejabat publik dilarang menjabat sebagai ketua KONI, baik di pusat maupun daerah. Meski begitu, saat ini banyak juga kepala daerah memimpin KONI di provinsi, kota maupun kabupaten.

“Contoh Papua, Kabupaten Garut dan sejumlah daerah lainnya. Dasarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Di UU itu tidak tegas juga mengatur soal itu. Yang penting harus fokus dan bisa memisahkan diri. Baik di pemerintahan dan politik,” tukasnya.

“Bila kepala daerah terpilih menjadi ketua KONI, sebaiknya menunjuk ketua harian. Agar bisa terkendali,” saran Bang Yan. (pay)