Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pengemudi Fortuner Perusak Brio Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengemudi Fortuner Ngamuk dan rusak mobil pengendara lain. (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24), sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis karena menyerang taksi online Brio berwarna kuning di Senopati secara membabi buta.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 Ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Sopir Brio dan penumpangnya merasa terancam saat diserang GR. Sehingga, GR dikenakan juga Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Minta Maaf, Sopir Brio Lanjutkan Proses Hukum, Ini Alasannya

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara mobil Toyota Fortuner yang mengamuk dan merusak Honda Brio berwarna kuning. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

BACA JUGA: Polisi Periksa Pengemudi Fortuner Pembawa Samurai dan Air Softgun di Senopati, Begini Kasusnya

Seorang akun Twitter @ari295 alias Ari Widianto mengaku mobilnya yang berwarna kuning dirusak oleh pengemudi Toyota Fortuner. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00.

“Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mula mobil tersebut melawan arah di depan office 8, diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan apotek potenza,” kata Ari dalam unggahan pada akun media sosialnya, Minggu (12/2/2023).

Ari menduga, pengemudi mobil tersebut menakut-nakuti dengan mengeluarkan senjata api (senpi) mainan. Namun, dia juga mengingat pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 2276 SJD itu merusak mobilnya menggunakan pedang. (jpc)