Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Siap Sanksi Pengembang Pasar Induk Cibitung

AKTIVITAS PEDAGANG: Sejumlah pedagang beraktivitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Cibitung, di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengancam bakal menuntut pihak perusahaan atau pengelola Pasar Induk Cibitung.

Tuntutan dilayangkan sebagai reaksi atas indikasi wanprestasi yang mengakibatkan pembangunan terbengkalai.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan atas konflik yang terjadi di internal perusahaan atau pengembang. Namun, langkah tegas perlu dilakukan, karena berkaitan dengan kepentingan pedagang untuk berjualan.

“Kami akan melayangkan tuntutan balik terhadap perusahaan yang memenangkan tender untuk pengelolaan Pasar Induk Cibitung, namun pengerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan, karena ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan keberlangsungan pedagang. Supaya pembangunan kembali dilanjutkan,” ujar Dani, Rabu (15/2).

Menurut dia, terkait konflik di internal perusahaan, seharusnya pengembang melakukan addendum terhadap kontrak yang telah disepakati. Tapi pada kenyataannya, pengembang merubah susunan direksi di internal, yang kemudian berpengaruh pada tertundanya pekerjaan pasar.

“Bagi kami selaku pemilik aset, yang penting pengembang pasar menjamin pekerjaan dilanjutkan dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Kalau melewati batas waktu yang telah disepakati, berarti ada wanprestasi, termasuk sanksi yang akan diterima oleh pihak yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” tegas Dani.

Diakuinya, banyak menerima keluhan dari pedagang terkait persoalan pasar yang merupakan terbesar di wilayah Bekasi Raya ini. Pedagang yang seharusnya sudah mulai menempati lapak baru di pasar sejak Januari, hingga kini masih tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Oleh karena itu, Dani memastikan, pihaknya akan melakukan kajian internal untuk menindaklanjuti persoalan ini, sekaligus berupaya menggali kemungkinan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian atas denda atas keterlambatan yang dilakukan pengembang.

“Kami akan lihat di kontraknya, kalau terjadi keterlambatan apakah ada denda atau konsekuensi lain. Termasuk denda itu apakah bisa dimanfaatkan sebagai kompensasi bagi pedagang yang seharusnya sudah menempati kios baru tetapi ternyata belum. Bentuknya seperti apa, nanti akan kami bahas di internal, supaya bisa digunakan untuk menjamin pedagang tidak terganggu,” ucap Dani.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Cibitung menjelaskan, dari hasil monitoring ke lapangan, ada berbagai hal yang tidak sesuai aturan dalam pembangunan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi ini.
Salah satunya, konflik di internal pengembang pasar, sehingga membuat pembangunan tidak berjalan selama dua bulan terakhir. Gatot menegaskan, Pemkab Bekasi tidak ingin mencampuri persoalan internal pengembang, namun pembangunan pasar tidak boleh terganggu.

“Kami tidak ingin ikut campur urusan internal pihak ketiga. Tapi yang jadi tanggung jawab kami, bagaimana agar ribuan pedagang bisa kembali berjualan dengan nyaman di pasar yang sudah direvitalisasi itu. Tapi ternyata, sudah dua bulan tidak ada pembangunan yang dilakukan pengembang.
Jadi temuan kami ini sudah masuk pada indikasi wanprestasi, dan tidak bisa dibiarkan,” terang Gatot.

Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu, dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).

Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023 mendatang. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan, sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah.

Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya, ada penyerobotan proyek di internal pengembang. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Cipako Cabang Sampang, dikabarkan diserobot oleh PT Cipako pusat.

Atas temuan tersebut, Gatot menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kondisi ini ke kepala daerah untuk ditindaklanjuti, karena menyangkut keberlangsungan para pedagang.

“Termasuk yang ada permintaan uang ke pedagang untuk bisa mendapat kios. Kami sudah terbitkan surat edaran tersebut, sehingga para pedagang tidak resah,” beber Gatot.

Wakil Manager PT Cipako Sampang, Erwin, mengakui pihaknya melakukan wanprestasi pada proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini. Sejak dua bulan lalu, tidak bisa melanjutkan pekerjaan, karena terjadi konflik internal. Bahkan, ada sejumlah intimidasi yang dialami para pekerja.

“Karena ada berbagai upaya intimidasi yang dilakukan terhadap pekerja, sehingga kami tidak bisa melanjutkan pembangunan. Kalau dibilang wanprestasi, ya memang kondisinya demikian. Tinggal nanti bagaimana kami mempertanggung jawabkannya,” ucap Erwin.

Dirinya menyampaikan, akibat adanya konflik di internal, pembangunan pasar jadi terhambat. Seharusnya, pada Februari ini pembangunan sudah mencapai 90 persen, namun faktanya di lapangan, pembangunan baru mencapai 75 persen. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin