Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Pantarlih Pakai Joki

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menemukan banyak kekurangan yang terjadi pada saat petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Bahkan, di Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin dan Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, petugas Pantarlih sampai menyewa joki untuk melaksanakan proses coklit.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, dari hasil pemantauan petugas Bawaslu yang berada di lapangan, bahwa masih ada petugas pantarlih yang belum melakukan coklit secara prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya ditemukan petugas pantarlih di dua kecamatan yang menggunakan joki.

“Kami menemukan masih ada joki pantarlih di dua kecamatan, yakni Cabang Bungin dan Cikarang Barat. Itu ada petugas pantarlih yang digantikan oleh orang lain dalam proses pemutakhiran,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (21/2/2023).

Akbar menjelaskan, ada petugas pantarlih yang digantikan oleh orang tuanya. Padahal yang tertera di SK itu nama anaknya. Dalam hal ini, Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah saran perbaikan kepada  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan coklit sesuai dengan surat keputusan pantarlih.

BACA JUGA: Kota Bekasi Kekurangan Pantarlih  

Selain itu, Bawaslu juga menemukan masih banyak kekurangan di lapangan. Semisal berkaitan dengan formulir model A yang jumlahnya masih kurang. Kemudian aplikasi e-coklit tidak bekerja secara maksimal. Sehingga petugas Pantarlih melakukan coklit secara manual walaupun KPU telah membuat aplikasi e-coklit. Karena e-coklit tidak diakses.

“Mulai kemarin kita juga sudah melakukan uji petik dalam hal ini sampling, apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman pantarlih di lapangan. Kita sudah sampling,” tuturnya.

Terakhir, Akbar juga menyoroti soal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalkan dirinya, istri, dan orang tuanya, yang tinggal di satu komplek. Kemudian tiba-tiba dirinya, istri, dan orang tuanya, berada di TPS yang berbeda. Pada secara pemetaan Geografis itu tidak diperhatikan oleh para petugas KPU.

“Harusnya dalam proses pemetaan memperhatikan Geografis pemilih dan mesti memperhatikan aksesibilitas teman-teman pemilih. Di beberapa kecamatan itu ada pemilih yang cukup jauh, kita temukan di coklitnya,” ucapnya.(pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin