RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang debt collector sebagai tersangka kasus penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Tindakan para pelaku dianggap melewati batas kewenangan profesinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari 7 tersangka baru 3 orang yang tertangkap. Mereka yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara empat lainnya berstatus buron. Mereka yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
BACA JUGA: Debt Collector yang Bikin Kapolda Fadil Imran Berang Ditangkap di Saparua Ambon
“Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Mereka juga dijerat Pasal 365, 368 dan 335 KUHP.
“Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Hengki.
BACA JUGA: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Koma
Sebelumnya, selebgram Clara Shinta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.
Kasus ini bermula dari aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.
Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Sejumlah Pejabat Kota Bekasi
Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.
“Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2/2023). (jpc)