RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi belum mendapatkan laporan mengenai keberadaan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) yang menggunakan joki.
“Saya belum mendapat laporan baik dari masyarakat maupun Bawaslu secara resmi terkait dengan pantarlih ilegal (joki),” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin.
Jajang mengungkapkan, petugas pantarlih telah diberikan SK oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perlengkapan berupa ID Card, rompi, topi, saat mereka bekerja.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Pantarlih Pakai Joki
Sejauh ini, Jajang mengaku, KPU baru dapat laporan dari Bawaslu berkaitan dengan adanya petugas pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 tidak bertemu dengan penghuni rumah.
Sehingga hal itu dianggap tidak sesuai prosedur oleh Bawaslu. Oleh karena itu dirinya sudah menyampaikan ke Divisi SDM, untuk mengingatkan pantarlih bahwa dalam bekerja harus sesuai dengan aturan.
“Tetap harus ada pertemuan, kemudian dicocokan melalui KK atau KTP, lalu ditandatangani form tanda terima dan stiker yang akan ditempel,” tuturnya. (pra)