Berita Bekasi Nomor Satu

Rafael Dicopot dan Mengundurkan Diri, Hartanya Tetap Diperiksa

Tangkapan layar video Rafael Alun Trisambodo usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengunduran diri ayah Mario Dandy Satrio, penganiaya David Ozora, tersebut tertuang dalam surat terbuka.

Surat itu berselang beberapa jam setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot dirinya dari jabatan kepala bagian (Kabag) umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II kemarin (24/2). ”Benar ini,” kata Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi Jawa Pos.

Selain meminta maaf, dalam suratnya Rafael tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dan, mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.

BACA JUGA: Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Terkait Gegara Ulah Anak

”Proses kepegawaian selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Nanti kami koordinasikan lagi dengan biro SDM,” jelas Yustinus.

Menkeu Sri Mulyani mengutuk tindakan keji penganiayaan tersebut. Meski hal itu merupakan masalah pribadi, dampaknya sangat besar terhadap instansi yang dia pimpin. Khususnya DJP.

Pada Kamis (23/2), sebut Ani, sapaan akrabnya, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memeriksa Rafael. ”Mulai hari ini (kemarin, Red), saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya dalam jumpa pers yang dia hadiri secara daring kemarin.

BACA JUGA:Anak Pejabat Kemenkeu Terlibat Aksi Kekerasan, Sri Mulyani Geram

Dia meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin dan ditindaklanjuti.

Ani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael sehingga dapat menemukan titik terang dalam hal kewajaran dari kepemilikan harta tersebut. Itulah, kata Sri Mulyani, bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, khususnya DJP maupun unit-unit eselon I lain.

Ani memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 78.640 pegawai tinggi. Itu tecermin dari data pelaporan 2022 yang mencapai 99,98 persen. Pada 2021 dan 2020, tingkat kepatuhan pelaporan sebesar 99,87 persen dan 99,86 persen. Pegawai yang tidak melapor telah dikenai tindakan disiplin. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin