Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasus KDRT di Kabupaten Meningkat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan sejak tiga tahun terakhir. Lagi-lagi, perempuan menjadi korban kekerasan fisik dan mental. Salah satu faktornya masalah ekonomi.

“Kalau kasus hampir seimbang, mayoritas KDRT sama pelecehan seksual, persetubuhan juga banyak,” ujar Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, kepada Radar Bekasi, Rabu (8/3).

Akibat kasus KDRT tersebut, tidak sedikit perceraian yang terjadi. Kondisi ini berdampak kepada perebutan hak asu anak. Walaupun sebenarnya terkait perebutan hak asu anak sesuai dengan aturan dibawah 12 tahun itu vonis pengadilan otomatis jatuh ke tangan ibunya. Tetapi pada prakteknya, walaupun putusan pengadilan sudah ada, para pihak ini jarang menjalankan, sehingga saling menggugat.

“Pihak suami menganggap mantan istrinya ini tidak memberikan akses untuk bertemu anaknya. Padahal putusan pengadilan menyatakan, memang hak asu ke ibunya tapi tidak dibatasi ketika seorang ayah ingin bertemu anaknya,” ucapnya.

Peningkatan kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak meningkat hampir 100 persen. Menurutnya, pada tahun 2021 belum terbentuk UPTD PPA, sehingga fungsi pedampingan terhadap korban ini dilakukan oleh layanan call center dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Jadi belum ada unit khusus yang melayani. Kemudian bisa jadi memang faktor ekonomi, karena dampak Covid-19 dua tahun terakhir,” katanya.

Menjurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Hanya saja masyarakat masih bingung tidak ada lembaga yang melayani, atau tidak tahu mau melapor kemana.

“Bisa jadi ini fenomena gunung es, kasus-kasus sebenarnya sudah banyak terjadi di masyarakat. Tetapi memang belum muncul, jadi ketika UPTD dan, unit PPA terbentuk mulai berani mengadukan berbagai jenis kekerasaan,” ucapnya.

Tercatat dari data yang ada di UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, pada tahun 2021 sebanyak 110 kasus. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 226 Kasus. Sementara untuk di tahun 2023 sampai bulan Februari sebanyak 48 kasus.(pra)