Berita Bekasi Nomor Satu

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejakgung Dua Kali, Begini Komentarnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan, oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan itu merupakan yang kedua kali bagi Johnny, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

Usai diperiksa selama enam jam, Johnny enggan membeberkan materi pemeriksaan dirinya oleh tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung. Johnny menyatakan, pihaknya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai sikap kooperatif.

BACA JUGA: Surya Paloh ke Kantor DPP Golkar, Airlangga: Rabu Pon Itu Pertemuan Golkar NasDem

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Johnny mengklaim sudah memberikan keterangan kepada tim jaksa penyidik, berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Namun, Johnny enggan menjalaskan secara rinci terkait materi pemeriksaannya tersebut.

“Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab,” tegas Johnny.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejakgung: Beli Lima, Dikasih Sepuluh, Kami Senang

Johnny beralasan, keterangan yang akan disampaikan kepada awak media akan mencampuri penyidikan Jampidsus Kejagung. Karena itu, ia enggan menjalaskan materi pemeriksaannya tersebut.

“Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai, kan demikian yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan Apa yang dilakukan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang tapi masih akan datang terima kasih,” ucap Johnny.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) lalu.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Ajukan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate, adik dari Menkominfo Johnny G Plate.

Ketut mengaku, mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, adiknya itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.

“Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” ungkap Ketut.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)