RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menilai laporan polisi yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (APA) kepada kliennya tidak tepat.
Oleh karena itu, pihak Dandy siap menghadapinya. “Kita lihat saja, kita sebagai lawyer menyampaikan apa yang disampaikan klien kami,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Pihak Dandy menganggap laporan tersebut hal biasa. “Nggak ada masalah, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum,” imbuhnya.
BACA JUGA: APA Tak Terima Dianggap Pembisik, Polisikan Mario Dandy dkk
Di sisi lain, Dolfie masih bersikukuh bahwa informasi awal AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan berasal dari Amanda. Hal itu mengacu kepada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
“Iya itu kan ada dalam BAP, yang kita sampaikan berdasarkan keterangan klien kita. Jadi apa yang kita cemarkan? Kita lihat nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Mario Dandy dan Shane Dipindah dari Jaksel ke Rutan Polda Metro Jaya
Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dialami AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA: Misteri, Pengaduan Agnes yang Bikin Mario Emosi dan Aniaya David Hingga Koma
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah. (jpc)