RADARBEKASI.ID, JAKARTA – KPU RI telah diputus bersalah dalam sidang Bawaslu tentang sengketa proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Bawaslu pun meminta KPU memberikan waktu 10 hari untuk Prima agar dapat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut. Namun, teknis eksekusi atas putusan itu masih dibahas.
BACA JUGA: Partai Prima Berpeluang Ikut Pemilu 2024, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan
”Tadi malam KPU baru melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujarnya kemarin (21/3/2023).
Di sisi lain, Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan Bawaslu.
Dari hasil diskusi internal, diputuskan untuk menjalankan putusan tersebut. Karena itu, partainya akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang diperintahkan. Tentu, pihaknya menunggu jadwal dari KPU RI.
BACA JUGA: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Tunda Tahapan Pemilu 2024
Menurut Dominggus, sikap Prima dalam menerima putusan Bawaslu itu menjadi bentuk dukungan agar pemilu berjalan sesuai jadwal.
”Sekaligus membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda pemilu,” ungkapnya.
Meski demikian, Dominggus menegaskan, proses hukum pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang resmi dibanding KPU akan dibiarkan berjalan.
BACA JUGA: Respons Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Partainya belum berencana melakukan pencabutan. Putusan PN Jakarta Pusat itu akan dijadikan jaminan bagi Prima agar mendapat keadilan.
Sejak awal, gugatan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap Prima. Bukan sengketa proses pemilu.
Karena itu, dia meminta seluruh pihak menghormatinya. ”Kami berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional,” tegasnya. (jpc)