Berita Bekasi Nomor Satu

Partai Prima Berpeluang Ikut Pemilu 2024, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya kini merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan terhadap Partai Prima. Foto: Ricardo/JPNN.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Langkah Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024 makin terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.

Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Tunda Tahapan Pemilu 2024

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

“Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Langkah tersebut, lanjut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, ditempuh oleh pihaknya setelah menggelar rapat pleno di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA: Jabo Prima

Menurutnya KPU memang diwajibkan menindaklanjuti putusan tersebut, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyatakan temuan Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Tabrak Konstitusi, KPU Pastikan Banding

Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran admnisitrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

Selain itu, tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

BACA JUGA: Respons Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Bawaslu lantas memerintahkan sejumlah hal kepada KPU, di antaranya melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Partai Prima diberi kesempatan oleh Bawaslu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

BACA JUGA: Ketua MPR: Pemilu Ditunda Jika Force Majeure

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen tersebut, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

“Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Partai Prima diketahui pernah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI pada 4 November 2022. Namun, gugatan tersebut ditolak.

BACA JUGA: Elektabilitas Partai Baru Masih Rendah

Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kali ini menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin