Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Minta Satpol PP Bersihkan Alat Peraga

PROMOSI : Pengendara saat melintasi jalan Urip Sumoharjo Kabupaten Bekasi. Sejumlah spanduk nama  calon gubernur Jawa barat yang diusung partai Nasdem mulai bertebaran di Kabupaten Bekasi. KARSIM/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penertiban atribut partai politik maupun spanduk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang kini terpasang secara masif di sepanjang jalan, baik di perkampungan maupun perkotaan.

 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan PKPU 23 tahun 2018, perubahaan PKPU 8, sebenarnya diperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi paska penetapan. Kemudian di pasal 25, ayat 1, partai politik yang sudah ditetapkan tidak boleh berkampanye.

 

Namun di ayat 2, partai politik yang di maksud itu boleh melakukan sosialisasi, diantaranya pemasangan bendera partai politik beserta nomor urut. Lalu pertemuan tertutup internal partai politik, itu boleh dilakukan sepanjang memberi tahukan kepada KPU dan Bawaslu. Sementara sampai sekarang alat peraga sosialisasi yang tersebar di Kabupaten Bekasi memang belum berbentuk alat peraga kampanye.

 

“Dalam konteks kampanye itu mengajak, sementara calon legislatif belum ditetapkan. Memang itu kewenangan dari pemerintah daerah dalam konteks pemenuhan ketertiban umum dan lain sebagainya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Pantarlih Pakai Joki

 

 

Sejauh ini kata Akbar, Bawaslu sudah berkordinasi dengan Pemda berkaitan soal ini (alat peraga sosialisasi). Rencananya, kordinasi tersebut akan kembali dilakukan dalam konteks berkaitan soal Perda keindahan dan ketertiban. Karena itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

 

“Kita (Bawaslu) sudah berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka berkaitan soal itu,” ungkapnya.

 

Menyikapi itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menuturkan, akan berkordinasi dengan camat agar menginstruksikan kasi trantib untuk menjalin koordinasi dengan Panwascam di masing-masing wilayah, agar menyikapi pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyalahi aturan.

 

“Ya nanti saya akan berkordinasi, karena kita ada kasi trantib di setiap kecamatan. Nanti mereka menjalin komunikasi dengan Panwascam untuk menyikapi itu,” tuturnya. (pra)