Berita Bekasi Nomor Satu

Jalankan Ibadah Sesuai Rukunnya

Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi, Muhammad Yasin

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Menggugurkan kewajiban tanpa mementingkan amalan yang didapatkan adalah bentuk keikhlasan dalam tersendiri dalam menjalankan ibadah. Jika hal itu diterapkan pada puasa Ramadan, maka apakah puasa yang dijalankan tetap diterima?

 

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi, Muhammad Yasin menjelaskan, bahwa bagi mereka umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tanpa menjelaskan ibadah salat lima waktu, hukum puasanya tetap sah.

 

“Hukum puasanya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya, tentang tidak menjalankan salat itu pertanggung jawabannya sama Allah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (28/3/2023).

 

BACA JUGA: Safari Ramadan Tanpa Bukber  

 

Sementara mereka yang tidak menjalankan kewajiban lainnya seperti salat lima waktu saat menjalankan ibadah puasa, sama halnya dengan hak prerogatif Allah.

 

“Salat lima waktu merupakan kewajiban lain yang memang harus dijalani, jadi diterima atau tidaknya pahala tersebut itu hak prerogatif Allah,” jelasnya.

 

Di sisi lain syarat wajib bagi yang menjalankan puasa adalah. Beragama Islam, Baligh, berakal atau tidak gila, sehat, mampu, tidak sedang dalam perjalanan jauh, suci dari haid dan nifas.

Kemudian syarat sah puasa merupakan, mereka yang beragama Islam, niat, berakal, masuk waktu puasa, suci dari haid dan nifas.

 

“Jadi kesimpulannya mereka yang menjalankan ibadah puasa sesuai dengan rukun puasa, maka amalan puasanya akan tetap diterima,” pungkasnya. (dew)