RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Ali menerangkan kedua pihak itu sedang diperiksa penyidik KPK.
”Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Daerah dan Anggota DPR RI Tersangka, Siapa?
Seperti diketahui, KPK menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Ali menerangkan bupati Kapuas itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.
BACA JUGA: Melongok Satu-satunya Pura di Kabupaten Bekasi
Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata dia. (jpnn)