Berita Bekasi Nomor Satu

KPK: Rafael Alun Trisambodo Tersangka Dugaan Suap Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: JawaPos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

 

 

“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

 

 

Ali menerangkan KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

BACA JUGA: Mudik Gratis dari Bekasi, Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pendaftarannya

 

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023,” kata dia.

 

 

Ali juga memastikan pihaknya akan mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut.

 

 

Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA: Ini Mutasi Terbaru 2023 di Tubuh Polri, Irjen Fadil Imran ke Kabaharkam, Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

 

 

Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo itu.

 

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan soal uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Uang tersebut diduga dari hasil suap. (jpc)