RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik yang terjadi di internal Partai Demokrat rupanya masih bergulir. Itu setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali menggoyang kursi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lewat pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.
Hal ini membuat barisan Demokrat kubu AHY di Kabupaten Bekasi bergerak. Pada Senin (3/4/2023), pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Cikarang. Kedatangan mereka untuk memberikan surat perlindungan hukum.
Langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap PK yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 3 Maret 2023.
“Kami sepakat melawan PK dari kubu Moeldoko. Surat yang kita berikan bentuk perlindungan hukum, agar hakim di MA nanti akan adil dalam memutuskan. Sebab tidak ada celah sedikit pun argumen atau novum yang menjadi alasan dia (Moeldoko,Red) mengajukan PK,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM, kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Babak Baru Kisruh Demokrat, AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK Soal KLB Partai Demokrat Deli Serdang
Kata Romli, pada Senin (3/4/2023) DPP partainya mengadakan rapat pimpinan melalui virtual yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum AHY. Rapat tersebut untuk menanggapi pengajuan PK yang dilakukan oleh Moeldoko ke MA. Dari hasil rapat tersebut, ketua umum partainya menyarankan agar semua pengurus meminta perlindungan hukum.
“Setelah tadi rapat melalui zoom, kita langsung mengantarkan surat ke pengadilan negeri dan langsung diterima. Itu untuk melawan PK dari kubu Moeldoko, jadi serentak se-Indonesia,” ucapnya.
Romli menilai, pengajuan PK yang dilayangkan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ini dilakukan, setelah partainya mengumumkan dukungan kepada calon presiden (Capres) Anies Baswedan pada 2 Maret 2023.
“Kalau pandangan saya, PK yang di ambil kubu Moeldoko ini setelah 2 Maret, Demokrat mengumumkan dukungan ke Anies menjadi Capres,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengatakan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy. Hal ini diutarakan, karena Moeldoko dikabarkan mengajukan upaya hukum PK ke MA setelah kasasinya ditolak.
“PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022,” ungkap AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA: Demokrat Sanjung Akrobat NasDem
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, alasan Moeldoko mengajukan PK, karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY menegaskan bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.
“Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021,” papar AHY.
Oleh karena itu, AHY memastikan akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut ke MA, pada hari ini. Ia menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya hal yang benar.
“Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” pungkas AHY.
Namun berdasarkan keterangan di Jawa Pos, Moeldoko mengelak memberikan pernyataan soal pengajuan upaya hukum PK terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Moeldoko mengklaim, tidak mengerti urusan tersebut.
BACA JUGA: Moeldoko Dinilai Tak Gentleman Hadapi AHY
Sebab dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko didapuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Upaya PK itu disebut-sebut untuk menggulingkan kepemimpinan AHY yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.
“Ora ngerti aku, ora ngerti,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Moeldoko juga mengklaim, tidak mengetahui soal urusan bukti baru atau novum dalam mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum PK itu dilakukan, pada 3 Maret 2023 oleh Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun.
“Ora ngerti aku urusannya,” klaim Moeldoko. (pra/jpc)