Berita Bekasi Nomor Satu

Pajak Progresif Dihapus, Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Begini Kata Kakorlantas Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Korlantas Polri berencana mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dan menghapus pajak progresif.

Nantinya, pemilik motor lebih dari dua tidak akan kena biaya penambahan pajak progresif. Selain itu, beban biaya balik nama untuk kendaraan bekas juga akan dikurangi.

Kakorlantas, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif itu, akan mempermudah masyarakat.

BACA JUGA: Superhemat

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor. “Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

BACA JUGA: Mudik Gratis dari Bekasi, Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pendaftarannya

Soal kapan berlakunya pembebasan BBN II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya,” tegas Yusri seperti diberitakan Radar Bogor (Radarbekasi.id Group), Kamis (6/4/2023). (rbs)