RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari penyanyi Nindy Ayunda. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses di internal LPSK.
“Masih dalam proses penelaahan. Paling lama 30 hari kerja,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (8/4/2023).
Edwin mengatakan, poin permohonan Nindy adalah permintaan perlindungan atas dugaan intimidasi dan penguntitan. “Nggak ada (poin lain),” imbuhnya.
BACA JUGA: Lihat Nih, Aksi Kiper ‘Superman’ Ini Selamatkan Gawang Salernitana dari Gol Inter Milan
Sebelumnya, Nindy Ayunda mendadak mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia melaporkan kejadian yang membuatnya trauma. Kekasih Dito Mahendra itu mengaku diintimidasi puluhan oknum TNI.
“Hari ini saya melaporkan kasus teror yang saya alami pada hari Minggu malam dan Senin pagi, teror itu masih berjalan samai hari ini,” ujar Nindy Ayunda seperti dikutip PojokSatu (Radarbekasi.id Group), Jumat (7/4/2023).
Nindy Ayunda mengungkapkan kejadian itu berawal saat dirinya melakukan perjalanan ke Palembang pada Sabtu (1/4/2023) untuk menemui seseorang, bersama teman perempuannya. Sesampai di lokasi, dia tak menemukan orang yang dituju, namun malah mendapatkan intimidasi.
BACA JUGA: Bupati Meranti Diduga Terima Rp 26,1 Miliar, 3 Kasus Menjeratnya
Imbas peristiwa itu, Nindy memutuskan melaporkan kasus ini ke LPSK dan sebelumnya sudah melaporkan Puskom.
“Kenapa saya datang ke sini, saya meminta perlindungan LPSK terhadap ancaman dan teror saya dan keluarga. Peristiwa ini menimbulkan trauma karena yag datang bukan satu, tapi betul-betul 30 orang,” sebutnya. (jpc)