RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya sudah menetapkan status cegah terhadap Dito atas permintaan KPK.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri sejak Rabu (5/4/2023) hingga Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA: Ini Kasus yang Menjerat Bupati Meranti hingga Ditangkap KPK
“Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK,” kata Nur Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Pada umumnya, setiap pihak yang dicegah KPK ke luar negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kebijakan KPK saat ini ialah tidak mengumumkan pihak tersangka sampai adanya tindakan penahanan.
Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Dito sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
BACA JUGA: Karangan Bunga Awal Perseteruan Nikita Mirzani vs Nindy Ayunda
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan.
KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang. KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. (jpc)