RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Permohonan banding itu ditempuh, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono membacakan putusan, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Tunda Tahapan Pemilu 2024
Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakarta Pusat. Sehingga, tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap digelar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Partai Prima Berpeluang Ikut Pemilu 2024, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3/2023).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Ini Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Serentak saat Musim Mudik Lebaran 2023
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (jpc)