Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jelang Cuti Bersama dan Mudik Lebaran 2023, Wahai ASN Pemkot Bekasi Pemegang Mobil Dinas Operasional, Perhatikan Ini

Ilustrasi mobil dinas di Pemkot Bekasi. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan Pemkot Bekasi untuk mudik Lebaran 2023 di kampung halaman tidak diperbolehkan.

Pj. Sekertaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menegaskan larangan penggunaan mobil operasional untuk mudik Lebaran 2023, Senin (17/4/2023).

“Hal itu sudah ada aturannya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Bila ada yang mengganti pelat merah dengan pelat hitam, nanti ada sanksinya tersendiri,” ucap Junaedi sekaligus Plh. Wali Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pengamanan Mudik Lebaran 2023 di Jabar Makan Korban, Satu Polisi Gugur Saat Tugas

Aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu, sambung dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Surat tersebut mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi agar memperhatikan aturan berikut:

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

BACA JUGA: Ini Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Serentak saat Musim Mudik Lebaran 2023

2. Kendaraan dinas operasional selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing – masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

3. Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. (pay)