Berita Bekasi Nomor Satu

Implementasi SPIP Belum Maksimal

BUDAYA ANTRI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan budaya antri usai mengikuti apel, di halaman Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ma Supratman, menyampaikan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) di Kabupaten Bekasi, belum berjalan secara maksimal, karena pengawasan internal memiliki hubungan yang positif, tetapi tidak signifikan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya akui SPIP belum berjalan maksimal, tentu hal ini akan menjadi perhatian kami untuk diperkuat lagi fungsi pengawasannya, sehingga bisa berjalan sesuai tujuan, demi tercapainya program kerja yang sudah direncanakan,” kata Supratman, Kamis (27/4).

Menurutnya, SPIP tidak hanya tugas dari Inspektorat saja, melainkan tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

”Jadi sudah ada tim, dan saat ini kami sedang perkuat SPIP agar pengawasan di internal lebih kuat lagi, serta maksimal fungsinya,” harap Supratman.

Lanjutnya, apabila dilihat dari konteks ASN sebagai birokrat yang menjalankan birokrasi di pemerintahan, masih ada sejumlah oknum yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, baru diberikan sanksi yang ringan dan sedang.

Untuk menindaklanjuti sanksi yang diberikan, kata Supratman, hak itu menjadi kebijakan masing-masing kepala OPD. Apabila memang masuk dalam kategori berat, akan ditindaklanjuti melalui tim penjatuhan hukum disiplin ASN, yang diketuai oleh sekretaris daerah. Kemudian hasil pembahasan tim tersebut, diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu bupati.

Saat ditanyakan, berapa jumlah ASN yang terkena sanksi, Supratman tidak menjawab secara detail.

”Kami belum merekap dari bulan Januari hingga saat ini. Namun pegawai yang banyak terkena sanksi, berasal dari Dinas Pendidikan,” terangnya.

Pria yang pernah menjadi jurnalis ini menambahkan, secara tugas dan fungsi Inspektorat, diantaranya membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Kemudian, terkait fungsi inspektorat, terdiri dari perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati.

Selain itu, lanjut Supratman, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, dan pelaksanaan administrasi inspektorat daerah kabupaten.

“Jadi dalam paradigma baru, inspektorat ini bisa sebagai konsultan dengan memberikan advice untuk pengelolaan sumberdaya organisasi, sebagai fasilitator dan agen perubahan yang mendorong perubahan ke arah lebih baik, dan memberikan keyakinan/sebagai penjamin terwujudnya tujuan organisasi sesuai target/sasaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Supratman berharap, dengan maksimalnya fungsi SPIP, seluruh kepala OPD bisa bekerjasama secara tim dalam memberikan pengawasan kinerja bagi aparatur, untuk mencapai program pemerintah daerah secara sinkronisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurrohman membenarkan ada sejumlah ASN di institusi pendidikan yang terkena sanksi. Hanya saja, dia tidak memberikan secara detail berapa jumlah ASN yang terkena sanksi.

Mantan Camat Sukatani ini menilai, kebanyakan ASN pada Dinas Pendidikan yang terkena sanksi, adalah karena tidak masuk kerja.

“Kami sudah melakukan pembinaan. Memang belum masuk kategori sanksi berat. Oleh karena itu, diberikan sanksi ringan dan sedang, dengan harapan bisa menjadi efek jera, dan bisa menjadi aparatur yang lebih baik dalam menjalankan amanah negara,” tegas Imam. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin