RADARBEKASI.ID, JATIASIH – Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemkot Bekasi membongkar bangunan hotel yang berdiri di atas saluran drainase Perumahan Jatibening, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Jatiasih, Rabu (3/5/2023).
“Kita selaku pengawas bangunan melalui UPTD menuju kelapangan dan memanggil pemilik bangunan hotel. Itu bangunan berada di atas saluran air atau kali kecil. Setalah melalui prosedur kita bongkar,” ungkap Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Edison Efendi.
Edison mengungkapkan, pemilik bangunan hotel dinilai selain melanggar bangunan di atas saluran air, juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) baru. Namun, untuk bangunan pemilik yang lama itu sudah memiliki izin bangunan.
BACA JUGA: Klaim Tak Kantongi IMB, Distaru Segel Pembangunan Perumahan di Jatiasih
“Kita juga sudah memanggil pemilik dan juga sudah melakukan peneguran. Sudah tiga kali surat peringatan dan saat ini kita ambil langkah pembongkaran sesuai aturan yang ada,” ucapnya seraya mengklaim saat dilakukan pembongkaran oleh petugas, pemilik bangunan sudah membongkarnya.
“Intinya penertiban bangunan ini tidak ada perlawanan dari pemilik. Pemilik menerima dan sadar telah mendirikan bangunan di tempat yang salah. Kita akan sisir lagi bangunan di atas saluran dan kita juga terima aduan dari warga apabila mendapati bangunan di atas saluran air,” ungkapnya. (pay)