Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Klaim Tak Kantongi IMB, Distaru Segel Pembangunan Perumahan di Jatiasih

Distaru menyegel pembangunan perumahan yang tak mengantongi IMB. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JATIASIH – Lantaran diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel pembangunan perumahan PT Hadez Graha Utama di Kecamatan Jatiasih, Selasa (4/4/2023).

Distaru beralasan, penyegelan dilakukan bukan hanya diduga lantaran pembangunan perumahan itu tak mengantongi izin, lahan perumahan tersebut juga disinyalir masih berstatus tanah sengketa.

Penyegelan melibatkan sejumlah aparat. Di antaranya aparatur dari Distaru serta Tiga Pilar di Jatiasih.

BACA JUGA: Segel Dirusak, Manajemen THM Lu’te Dipolisikan

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan perumahan HGU ini merupakan yang kesekian kalinya karena pihak pengembang tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saat saya menjadi Sekdistaru, penyegelan perumahan HGU ini yang pertama kali. Dan dahulu memang pernah disegel karena tidak bisa menunjukkan IMB,” ucap Edison melalui telepon selulernya.

Edison menyebut, pengembang masih terus berupaya mengurus IMB agar cepat selesai. Namun, karena lahan masih bersengketa maka masih belum dipastikan kapan IMB dapat dimiliki pengembang.

BACA JUGA: Terbukti Berzina, Kades Sukadanau Nonaktif Ditahan

“Kalau masalah tanah kan ranahnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Kami hanya mengikuti aturan Perda no 13 tahun 2016, kalau tidak bisa tunjukan IMB maka kami segel,” ujarnya.

Edison mengaku, akan memastikan tidak ada aktivitas saat segel masih menempel di pintu masuk lahan PT HGU. Dirinya juga tidak dapat memastikan sampai kapan segel ini menempel.

“Ya kalau tidak ada izin segel tetap akan menempel. Aktivitas pun tidak kita perbolehkan. Kita akan minta petugas secara rutin memantau di PT HGU. Kalau sampai izin belum ada tidak boleh ada aktivitas,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin