Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Hari Ketiga Pendaftaran Caleg, Parpol Belum Daftar ke KPU Kota Bekasi, Begini Sistem Pendaftarannya

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hingga hari ketiga pendaftaran calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih belum menerima satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan calegnya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Radarbekasi.id, Rabu (3/5/2023).

“Jadi kami sudah bermohon dengan google form untuk memastikan kapan mereka mendaftarkan calegnya ke KPU. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penumpukan saat pendaftaran,” kata Nurul.

BACA JUGA: Hari Pertama Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kota Bekasi, Ketua KPU Bilang Begini

Jumlah partai saat ini, imbuh Nurul, ada 18 parpol. Sedangkan saat ini tinggal 11 hari lagi masa pendaftaran caleg Pemilu 2024.

Nurul mengungkapkan, syarat caleg untuk pendaftaran, berkasnya harus dimasukan ke dalam akun Sistem Informasi Pencalon (Silon). Dan yang mengupload itu admin parpol.

“Syaratnya personal yang harus dilengkapi, yaitu e-KTP, pernyataan bakal calon menggunakan formulir model-B, surat pengadilan negeri bahkan belum pernah menjadi narapidana, fotokopi Ijazah atau surat penganti ijazah terakhir,” ujarnya.

BACA JUGA: 47 Caleg DPRD Kota Bekasi Tes Medical Check Up RSUD CAM

Untuk menjadi caleg, sambung dia, KPU tidak pernah tahu kuliah caleg yang bersangkutan di mana, apalagi universitasnya. Termasuk apakah berijazah SMA atau bukan.

“Kalau misalnya universitasnya sudah bubar, misalnya D3 bubar, itu bisa pengesahan di KCD Dinas Pendidikan tingkat provinsi atau kota setempat. Ijazah SMA. Karena syarat bacaleg itu minimal SMA,” terangnya.

Selain itu, lanjut Nurul, caleg harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah, surat bebas narkotika, tanda bukti sebagai daftar pemilih, artinya dia harus masuk di Sipol dan melampirkan pas foto terbaru.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Syaratnya

“Setelah melakukan pendaftaran di akun Silon, maka bacaleg wajib membawa dua berkas ke KPU, yaitu Surat Pengajuan Formulir Model-B pengajuan parpol, dan surat pengajuan formulir model-B bakal calon. Tapi sampai saat ini belum ada parpol yang datang mendaftar,” tukasnya. (pay)