Berita Bekasi Nomor Satu

Mulai Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU
ILUSTRASI: Salah seorang warga tengah menggunakan hak pilihnya di bilik suara di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Pilkada serentak 2019. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD RI Pemilu 2024. Masa pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.

Berikut persyaratan yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA: Partai Prima Optimis jadi Peserta Pemilu 2024

Bakal caleg DPR RI dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.

“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tulis pengumuman KPU.

BACA JUGA: Partai Prima Berpeluang Ikut Pemilu 2024, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan

Sementara itu, bakal calon DPD RI melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon, sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan antara lain, bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap. Dokumen itu berisi surat pendaftaran Model B.PENDAFTARAN.DPD, surat pernyataan pendaftaran Model BB.PERNYATAAN.DPD, dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.

BACA JUGA: KPU Menangkan Gugatan, Putusan PN Jaksel Soal Penundaan Pemilu Gugur

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id,” demikian pengumuman KPU RI.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB. (jpc)