Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bacaleg Baru Kesulitan Lengkapi Persyaratan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah memasuki hari ketiga.Namun, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bekasi masih sepi pendaftar. Partai Politik (Parpol) dan masing-masing Bacaleg masih melengkapi persyaratan pengajuan, baru satu partai yang menyerahkan daftar nama Bacalegnya.

Belum nampak pengurus Parpol datang ke kantor KPU membawa dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg. Puluhan kursi yang tertata rapi di ruang aula KPU Kota Bekasi masih kosong, dua meja yang disiapkan khusus beserta dengan layar monitornya juga belum dioperasikan.

Tersisa 11 hari lagi waktu untuk 18 Parpol peserta pemilu di Kota Bekasi mengajukan Bacalegnya. Informasi yang diterima sampai dengan kemarin, pendaftar pertama baru akan datang 5 Mei besok, meskipun informasi belum disampaikan secara resmi.

“Secara informal yang sudah komunikasi itu 3 partai, yang pertama Nasdem nih yang lebih dulu menyatakan tanggal lima, kemudian yang sudah komunikasi juga PSI. Yang ketiga PPP, katanya mau datang tanggal 10, yang lain belum,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Rabu (3/5).

Secara teknis kata dia, Parpol cukup membawa dua dokumen persyaratan fisik ke kantor KPU, yakni form B pengajuan daftar calon, dan form B daftar calon. Selebihnya, termasuk persyaratan daftar administratif daftar calon diunggah melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

Pihaknya telah memberikan informasi kepada seluruh Parpol peserta Pemilu, termasuk menghimbau agar pengajuan tidak bersamaan di akhir waktu.

Total ada 50 kursi DPRD di Kota Bekasi, setiap partai maksimal dapat mengajukan 100 persen dari jumlah kursi di tiap Dapil. Jika terpenuhi seluruhnya 100 persen, maka ada 900 Caleg yang akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD.

Jika tidak mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan, konsekuensinya tidak dapat mengikuti proses pemilihan.”Tidak juga (ada perpanjangan waktu), jadi kalau misal tidak mendaftar di waktu yang sudah ditetapkan, berarti tidak akan mengikuti proses pemilihan,” ungkapnya.

Setelah proses pengajuan Bacaleg, dilanjutkan ke proses berikutnya yakni verifikasi dokumen persyaratan, termasuk persyaratan yang telah diunggah pada aplikasi Silon. Sesuai jadwal, Daftar Caleg Tetap (DCT) baru akan diumumkan 4 November mendatang.

Saat ini, Parpol masih melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran, seperti dokumen hasil Medical Cek Up (MCU) dan lain sebagainya.

Ketua DPRD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana membenarkan bahwa partainya akan mendaftarkan Bacaleg pada 5 Mei besok. Pendaftaran kata dia, dilaksanakan serentak pada tanggal lima, bulan lima, pukul lima, sesuai nomor urut partai.

Tinggal tersisa satu hari untuk Partai Nasdem dan Bacalegnya melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

“Sekarang sedang proses melengkapi, jadi prinsipnya InsyaAllah kalau tidak ada halangan kami daftar pada tanggal lima tersebut,” ungkapnya.

Total ada 50 Bacaleg yang akan didaftarkan, jumlah itu disebut telah memenuhi persyaratan 30 persen kuota Bacaleg perempuan.Bagi mereka yang sudah pernah mendaftarkan diri menjadi Caleg kata Aji, tidak sulit untuk melengkapi persyaratan. Namun, situasinya berbeda dengan mereka yang baru saja mendaftar sebagai Caleg.

“Tapi bagi teman-teman yang baru ini jadi rumit. Tapi ini lah proses, perjuangan. Jadi saya katakan ini bukan masalah rumit dan tidak rumit, tapi proses mereka mau menjadi legislatif itu tidak gampang,” ungkapnya.

Dari total 50 nama yang akan diajukan, 40 persen diantaranya adalah pendatang baru. Aji menyebut partainya membuka luas ruang kepada setiap orang yang memiliki keinginan berjuang bersama-sama.

Setelah mengajukan nama-nama Bacaleg, fokus selanjutnya adalah melakukan konsolidasi, memperkuat struktur partai hingga relawan, sampai waktu pengumuman DCT. Dirinya optimis partainya akan mendapatkan kursi wakil rakyat di Kota Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Apalagi kita kan nggak punya kursi nih, otomatis kerjanya harus 30 persen lebih ekstra dari yang lain,” tambahnya.

Ada puluhan Bacaleg yang melakukan tes MCU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi kemarin. Salah satunya adalah Bacaleg dari salah satu partai peserta pemilu di Kota Bekasi, Djoko S Koencoro.

Mengaku pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2009 silam, ia menyebut MCU adalah bagian penting yang harus dilengkapi.”Karena apapun ceritanya kita jangan sampai nanti setelah dewan-dewan terpilih itu banyak kecolongan, baik dari sisi mentalnya, atau kesehatannya,” kata dia.

Rumah sakit milik pemerintah dipilih oleh puluhan Bacaleg, meskipun tes serupa tidak harus dilakukan di RSUD.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Tercatat, sampai tanggal 3 Mei ini baru ada satu partai yang menyerahkan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun demikian, sudah ada beberapa partai politik yang memberikan kepastian kehadirannya.

“Sebetulnya kita sudah minta ke partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan mereka kesini (KPU). Tapi belum semua partai politik, baru beberapa yang sudah menyampaikan. Belum ada surat resminya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti. Bakal caleg DPR RI dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Setiap partai politik sebelum datang, sudah melengkapi data dan pengajuan bakal calon melalui akun Silon. Nanti yang di Silon itu di print, nama-nama Caleg setiap Dapil, urutan Caleg yang disusun. Misalkan Dapil I, nomor urutan satu siapa, dan selanjutnya siapa. Karena ada tujuh Dapil, berarti ada tujuh lembar data-data Caleg per Dapil. Kemudian diserahkan ke kita,” ucapnya.

Setelah partai politik menyerahkan itu, kata Jajang, KPU akan melakukan pengecekan ke Silon, apakah nama-nama tersebut persyaratannya sudah cocok apa belum. Misalkan dari 55 bakal calon yang diajukan semuanya sudah memenuhi syarat, akan memberikan surat keterangan diterima. Begitu juga sebaliknya, apabila ada yang tidak memenuhi syarat akan diberikan waktu perbaikan sampai tanggal 14 Mei.

Sementara itu, Pj Tim Fasilitasi Pencalonan DPRD Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alip Widada menuturkan, dalam tahapan pengajuan bakal calon DPRD ini Bawaslu akan mengawasi dari sisi administrasi, seperti syarat-syarat pencalonan yang diatur di Silon. Kemudian Bawaslu juga akan hadir ketika partai politik datang ke KPU menyerahkan surat-surat formulir yang disyaratkan.

“Sesuai apa yang disyaratkan, disitu ada ijazah yang dilegalisir, kesehatan, keterangan dari pengadilan, SKCK, itu yang harus dipersiapkan oleh mereka,” ucapnya.

Bawaslu akan melakukan pengecekan ketika partai sudah mengupload di Silon. Karena memang Bawaslu diberikan akses oleh KPU untuk mengecek langsung ke dalam Silon. Walaupun sampai sekarang permohonan untuk akses Silon belum diberikan oleh KPU. “Bawaslu hari ini baru mengajukan permohonan untuk pembukaan akses Silon. Cuma belum dikasih akses itu,” tuturnya.(Sur/pra)