RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan adanya perusahan yang mensyaratkan Staycation kepada karyawatinya agar kontrak kerja diperpanjang makin ramai menyedot perhatian publik. Syarat nyeleneh di dunia kerja ini mengundang respon sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Banyak pihak menginginkan kabar ini menemui titik terang, hingga memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti benar.
Polemik ini dimulai dari pernyataan yang disampaikan oleh penggiat media sosial, Jhon Sitorus. Lewat akun media sosial pribadi miliknya, dia mengatakan syarat Staycation (cinta satu malam) menjadi teka-teki publik lantaran sampai dengan saat ini belum ada satupun laporan terkait hal ini.
Respon warganet sangat beragam, mereka yang mengaku tahu bahkan menyebut beberapa nama perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi. Beberapa diantaranya mengaku tidak pernah mendengar kabar semacam ini selama bekerja di Kabupaten Bekasi.
Namun, ada pula yang memberi kesaksian bahwa hal semacam ini sudah lama terjadi, sudah tidak menjadi rahasia umum. Bahkan, diantara mereka ada yang memberi kesaksian berdasarkan pengalaman saudara, teman, hingga mantan kekasih.
“Sebenarnya yang kaya gitu udah lama dulu di tempat kerja kerabat saya juga gitu akhirnya dipecat atasannya karena ketahuan sama HRD, gak usah di spill ya nama perusahaannya salah satu perusahaan besar di kawasan industri mm2***,” tulis akun azid42.
Simpati berdatangan dari ratusan akun media sosial. Sebagian menilai latar belakang para pekerja sebagai perantau jadi salah satu faktor fenomena yang sudah ada sejak lama ini baru muncul ke publik.
Salah satu mantan karyawan Perusahaan di salah satu kawasan industri di Kabupaten Bekasi, berinisial F kepada Radar Bekasi mengaku, kejadian tersebut sudah tidak asing lagi di dunia industri (perusahaan-perusahaan besar). Dari informasi yang dia dapatkan, nama perusahaan sekarang ini sedang hangat diperbincangkan memang rata-rata karyawannya seorang perempuan.
“Memang karyawannya kebanyakan perempuan, cantik-cantik. Waktu saya masih kerja di salah satu PT di kawasan MM2100, kejadian seperti itu memang tidak asing lagi,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Hanya saja dirinya enggan membeberkan secara detail yang dilakukan pimpinan perusahaan terhadap para karyawannya yang ingin perpanjang kontrak atau naik jabatan,”Kalau sebatas informasi, ya memang ada yang seperti itu. Saya punya teman di PT tersebut, pas rame saya tanya-tanya jawabannya No Coment, mungkin takut. Tapi sebagian dari mereka mengakuinya” katanya.
Menanggapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengelak perihal dugaan kasus pelecehan seksual terhadap buruh oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
“Saya tegaskan, pokoknya nggak ada perusahaan punya standard rekrutmen dengan cara itu,” ujar Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo, kepada Radar Bekasi, Kamis (4/5).
Sutomo menegaskan, secara formal tidak bakalan ada perusahaan standard rekrutmen dengan model seperti itu (Staycation). Dirinya menilai itu informasi (berita) lama, karena sebelumnya sempat menjadi perbincangan.
“Kalau memang itu bisa dibuktikan, silahkan saja. Kalau menurut kami secara umum, bahasanya tidak mungkin perusahaan secara resmi membuat standard rekrutmen dengan cara seperti itu. Kalau pun mungkin ada, itu adalah perilaku dari praktisi bagian rekrutmennya,” ungkapnya.
Perlu teliti (telusur) bahwa rekrutmen sekarang ini modelnya tidak derek antara perusahaan dan pekerja langsung itu. Karena sebagian besar itu menggunakan model outsourcing atau jasa magang (LPK). Dirinya menjelaskan, rekrutmen outsourcing dimaksud itu perusahaan tidak derek langsung dengan orangnya (pekerja).
Dalam hal ini, lanjutnya (perusahaan hanya menghitung jumlah orang. Misalkan butuh 50 orang, yang penting setiap hari ada 50 orang agar pekerjaan tercapai. Alhasil, pergantian orang (pekerja) dan lainnya pada dasarnya pelaksananya adalah di outsourcingnya. Itu disebut model yang disebut permagangan. Sementara untuk yang derek langsung hanya level-level atas pada umumnya.
“Kalau model rekrutmen langsung rasanya juga tidak mungkin, kalau misalkan mensyaratkan karyawan yang diperpanjang harus mau pergi atau jalan dulu. Saya jamin nggak mungkin kalau perusahaannya. Apindo tidak menemukan kejadian seperti itu,” jelasnya.
Sutomo mengajak agar lebih dalam menyikapi persoalan ini. Apabila ditemukan, silahkan laporkan. Karena secara regulasi tidak mensyaratkan adanya hal seperti itu. Dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum. “Jadi kalau memang ada tindakan seperti itu, saya pikir sekitar oknum. Bisa ditindaklanjuti saya pikir, apalagi bukti-buktinya lengkap dan lain sebagainya,” katanya.
Kendati demikian, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi bakal mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawati oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja ini. Bahkan, Polres sudah membuka layanan pelaporan dengan kasus seperti itu. Sayangnya, saat ini belum ada satupun korban yang mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan atas kasus dimaksud. Namun proses penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan.
“Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Satreskrim juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Amir Mahfudz menambahkan, perilaku atau tindakan asusila di lingkungan perusahaan harus mendapatkan sanksi berat. Karena pelaku merupakan predator seks yang harus segera dihentikan tindakannya terhadap para korbannya yang notabene merupakan para pekerja wanita.
“Tindakan seperti itu ya harus dihukum berat, tindakan asusila melanggar norma agama, norma positif yang ada di Indonesia. Sepertinya pelaku ini punya penyakit predator, nah ini harus dihentikan,” ucapnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, para pekerja yang tergabung ke dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan segera melakukan rapat koordinasi guna menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk semua serikat. angkah-langkah khusus yang kita ambil, mungkin surat edaran atau himbauan kepada kawan-kawan serikat, anggota bila menemui seperti ini lagi jangan takut laporkan,” katanya.
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tidak mau tinggal diam. Lembaga wakil rakyat ini akan melakukan langkah serius menangani persoalan ini dengan membentuk Pokja atau Pansus. Pasalnya, persoalan ini perlu penanganan serius baik dari legislatif maupun eksekutif, agar Perda Perlindungan Perempuan harus ditegakkan pada persoalan ini secara komprehensif.
“Ada perda perlindungan wanita harus ditegakkan segera dan harus di tindak lanjuti. Komisi empat akan bisa segera membuat Pokja untuk mengurus ini. Karena ini sangat mencoreng nama Bekasi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh.
Perda perlindungan wanita harus ditegakkan, karena maraknya praktek-praktek seperti itu, harus ada investigasi yang sembunyi dan intelijen dalam kasus tersebut. Nuh menyarankan agar persoalan ini dibahas bersama aparat kepolisian. Dirinya meyakini, apabila ditelusuri secara terbuka tidak ada tawar-tawaran, melainkan rayuan dan intimidasi dari oknum tersebut.
“Kita perlu gerak diam-diam agar dicari pelakunya, biar ada efek jera dan tidak semerta mengambil korban, yang rata-rata jauh dari orang tuanya,” tuturnya. (sur/pra)