RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi kedatangan rombongan dua partai, yakni DPC PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kamis (11/5/2023).
Dari berkas pengajuan calon anggota legislatif (caleg) yang mereka bawa, KPU menemukan bahwa pengajuan DPC PDI Perjuangan belum lengkap. Sedangkan pengajuan DPD Partai NasDem “aman sentosa”.
Kedatangan rombongan PDIP dan NasDem, kemarin, berhasil mencuri perhatian masyarakat. Rombongan PDIP menjadi yang pertama datang pukul 10.00 WIB. Mereka hadir bersama ratusan kader dan pengurus dengan membawa alat pengeras suara yang diboyong mobil komando.
Sementara DPD Partai NasDem hadir pada pukul 12.00 WIB. Kedatangan pengurus serta Bacaleg ini dikomandoi oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Warja Miharja. Sebelum memasuki kantor KPU, mereka terlebih menampilkan tarian pencak silat, yang dimainkan oleh anak-anak sanggar silat di Kabupaten Bekasi.
“Untuk hari ini KPU Kabupaten Bekasi menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dari PDI Perjuangan dan Partai NasDem,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi, Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA: Daftarkan 50 Caleg ke KPU, Demokrat Kota Bekasi Optimistis 7 Kursi
Kata Jajang, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari formulir B pengajuan parpol dan formulir B bakal calon, serta dilengkapi dengan surat persetujuan dari DPP.
Maka untuk PDI Perjuangan didapati di Silon masih belum terupload surat persetujuan dari DPP, tetapi fisik suratnya ada. Oleh karena itu dirinya menyampaikan agar pengurus DPC PDI Perjuangan meminta DPP segera mengupload dokumen persetujuan.
“Kami terima dokumen fisiknya, kami cek Silonnya belum. Sehingga kami sampaikan kepada PDI Perjuangan, agar disegerakan DPP mengupload dokumen persetujuan tersebut di Silon. Setelah itu secara otomatis Silon akan menerbitkan berita acara penerimaan pengajuan ini,” ucapnya.
Namun demikian Jajang memastikan, pengajuan bakal calon anggota DPRD dari DPC PDI Perjuangan tetap diterima, tapi berita acara tanda terima tidak bisa terbit. Dalam hal dirinya meminta untuk melengkapi Silon, agar otomatis tanda terima itu terbit. Mengingat tanda terima itu bukan dibuat oleh KPU. Melainkan terbit dari Silon, lalu ditandatangani oleh KPU.
“Jadi kita terima dokumennya, tapi berita acara tanda terimanya tidak bisa terbit dari Silon. Kenapa nggak bisa terbit, karena harus lengkap. Apa yang tidak lengkap, itu surat persetujuan dari DPP. Suratnya ada, kami diberikan. Tapi kami tidak bisa memasukan ke Silon, itu ranahnya partai politik,” jelasnya.
Sedangkan untuk Partai NasDem, Jajang menuturkan, setelah melakukan pencocokan dan dinyatakan lengkap. Kemudian berita acara dari Silon keluar. Dengan begitu, Partai NasDem dipastikan telah memenuhi syarat.
“Ini berarti di Kabupaten Bekasi, Partai NasDem, partai yang kedua yang langsung mendapatkan berita acara atau diterimanya bakal calon setelah PKS. Jadi dari enam partai politik yang mendaftar ke KPU, baru dua partai politik yang sudah menerima tanda terima. Yakni NasDem dan PKS,” ungkapnya. (pra)