Berita Bekasi Nomor Satu

Massa Mahasiswa Geruduk KPU Kota Bekasi, Ada Aksi Ini

Tangkapan layar aksi demonstrasi massa aktivis di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/5/2022). Foto : Ahmad Pairudz/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan pemotongan honor Pantarlih terus menjadi sorotan aktivis mahasiswa di Kota Bekasi. Siang tadi, sejumlah aktivis mahasiswa menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda.

Rakbar Ayatullah, kordinator aksi menyesalkan keputusan KPU Kota Bekasi yang hanya memberi sanksi tertulis kepada terduga PPS Pejuang dalam kasus dugaan pemotongan honor Pantarlih.

“Seharusnya KPU memberhentikan oknum PPS Pejuang itu karena terbukti melanggar. Sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Rakbar.

BACA JUGA: 849 Caleg Adu Nasib di Kota Bekasi, Partai Garuda Absen Pemilu 2024 Gegara Ini

Dalam aksinya, massa mengatasnamakan PMII Kota Bekasi itu selain melakukan orasi juga membakar ban bekas hingga membuat kemacetan di sekitar kantor KPU Kota Bekasi.

Bukan hanya itu, massa aktivis juga mencoba menerobos masuk ke dalam area kantor KPU Kota Bekasi dengan menerobos barikade aparat. Tak ayal, bentrokan antar aparat dan sejumlah demonstrans pun tak terelakkan.

Menanggapi tudingan para demonstrans, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan, putusan KPU dalam kasus pemotongan honor Pantarlih itu berpedoman pada keputusan KPU RI nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhock itu dan dirasa tidak puas.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi: 4 Parpol Lagi Belum Serahkan Daftar Caleg, Ini Batas Akhir Pendaftaran

“Kami mempersilahkan untuk menempuh jalur selanjutnya yang legal dan sesuai ketentuang yang diatur oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.

“Kami tidak akan melakukan evaluasi mengenai putusan yang sudah dilakukan. Kami memiliki keyakinan bahwa kami melakukan dengan tahapan yang sangat prosedural,” tukasnya. (pay)