Berita Bekasi Nomor Satu

849 Caleg Adu Nasib di Kota Bekasi, Partai Garuda Absen Pemilu 2024 Gegara Ini

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Foto Ahmad Pairudz/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Lolos verifikasi parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ternyata tidak semua parpol siap mengikuti Pemilu 2024. Hanya sekitar 849 caleg dari 17 parpol yang akan adu nasib di Pemilu 2024 mendatang.

Buktinya, Partai Garuda di Kota Bekasi, hingga detik terakhir masa pendaftaran calon legislatif (caleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59, tak juga mendatangi dan mendaftarkan calegnya ke KPU Kota Bekasi.

Praktis, dari 18 parpol yang ada, hanya Partai Garuda yang tidak mempersiapkan calon wakil rakyatnya untuk Pemilu Legislatif 2024 nanti.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi: 4 Parpol Lagi Belum Serahkan Daftar Caleg, Ini Batas Akhir Pendaftaran

“Partai Garuda absen dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bekasi. Hal ini lantaran mereka tidak mendaftarkan diri dalam Pileg,” ungkap Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni kepada Radarbekasi.id, Senin (15/5/2023)).

Nurul menyampaikan, sejak ditutup masa pendaftaran caleg di KPU Kota Bekasi pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59 WIB, terdata hanya 17 parpol yang telah mengajukan bacaleg.

“Semua mendaftarkan 50 Bacaleg ya, kecuali bacaleg dari Partai Buruh hanya mendaftarkan 49 Bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” ujarnya.

BACA JUGA: KPU Kab Bekasi: Hari Terakhir, 6 Parpol Lagi Belum Daftarkan Caleg

Menurut Nurul, Partai Buruh beralasan telat mendaftarkan bacaleg karena aplikasi Silon terganggu saat meng-upload. Sempat dikembalikan oleh KPU, kemudian diperbaiki dan di-upload lagi di Silon sehingga berita acaranya keluar.

Terkait Partai Garuda, imbuh Nurul, mereka tidak melakukan konfirmasi apapun ke KPU Kota Bekasi. “Kita sudah mengirimkan surat ke Partai Garuda untuk mengingatkan secara khusus, tapi tidak ada komunikasi kepada kita. Kita akan melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 23 Juni,” terangnya.

Nurul mengaku, sebanyak 849 data caleg yang harus dilakukan verifikasi. KPU melakukan verifikasi satu-satu orang dan berkas.

BACA JUGA: Pendaftaran Caleg ke KPU, Parpol Masih Tunggu ‘Tanggal dan Hari Baik’

Dalam verifikasi berkas, imbuh Nurul, ada KTP, ijazah, keterangan dari pengadilan, dan sebagainya. ”Semua pernyataan ada di situ itu diperiksa satu-satu apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkapnya.

Nurul mengimbau, agar caleg-caleg yang sudah didaftarkan agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak sosialiasis dan nomor urut, karena belum ditetapkan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap). ”Sekarang statusnya baru Caleg Terdaftar,” kata Nurul.

“Karena nomor urut itu sendiri dapat saja berubah. Pokoknya kalau belum resmi jadi DCT tahan diri terlebih dahulu saja dan jangan melakukan kampanye,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin