Berita Bekasi Nomor Satu

Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Staycation di Cikarang

Illustrasi : Karyawati yang mengaku jadi korban ajakan staycation atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja, AD (24), didampingi pengacaranya berjalan keluar Polres Metro Bekasi, usai memberi keterangan kepada polisi, di Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5). ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bareskrim Polri memutuskan menarik penangangan kasus karyawati diajak staycation oleh bosnya demi perpanjangan kontrak kerja. Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara.
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (17/5).
Djuhandhani menyebut, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polres disaksikan Bareskrim Polri.
“Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar,” jelasnya.

“Sementara belum (ada jadwal pemeriksaan), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas, alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” tandasnya. (jpc)