RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung mengumpulkan sejumlah elite partainya menyusul penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung. Johnny G. Plate terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Barusan ditelepon Pak Surya,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Willy menyatakan, Surya Paloh akan membicarakan hal tersebut setelah Johnny G. Plate menyandang status tersangka. “Kami akan rembuk rapat dengan Pak Surya,” ucap Willy.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS
Meski demikian, Willy belum mengetahui bagaimana kasus yang menjerat Johnny Plate. Ia pun enggan berspekulasi terkait dugaan kriminalisasi atas penahanan Sekjen NasDem itu.
“Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa,” tegas Willy.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekjen Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus BTS, Harta Kekayaan Johnny G Plate Segini
“Kita lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan KPK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” tegas Kuntadi.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejakgung Dua Kali, Begini Komentarnya
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (jpc)