Berita Bekasi Nomor Satu

Jadi Tersangka Kasus BTS, Harta Kekayaan Johnny G Plate Segini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menelisik harta kekayaan Johnny G Plate, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Maret 2022, memiliki total harta senilai Rp 191 miliar.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Plate mempunyai 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886.

Johnny Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp 320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp 140.000.000. Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.

Politikus Partai NasDem ini juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp 3.612.000.000, surat berharga Rp 4.113.125.000, kas dan setara kas Rp 51.939.680.206. Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 10.352.000.000.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejakgung Dua Kali, Begini Komentarnya

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin